
SEBERAPA SIAP KITA UNTUK MENERAPKAN IDENTITAS DIGITAL ?
SEBERAPA SIAP KITA UNTUK MENERAPKAN IDENTITAS DIGITAL ?
Oleh : Ir.YOSSITA (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data)
Untuk mewujudkan identitas digital di Indonesia, perlu beberapa persyaratan dalam penerapannya :
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab / Kota sudah menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terpusat.
- Penduduk sudah melakukan perekaman KTP–el dan berstatus tunggal
- Penduduk memiliki telepon seluler pintar ( smartphone )
- Daerah memiliki jangkauan jaringan komunikasi data
Saat ini, penduduk berusia 17 – 45 tahun persebarannya di setiap provinsi hampir sebanding dengan jumlah kepemilikan telepon seluler. Merekalah potensi utama pengguna identitas digital karena diperkirakan akan lebih mudah beradaptasi dalam menggunakan identitas digital dalam proses pelayanan publik sehari –hari.
Keuntungan penerapan identitas digital :
- Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien.
- Menghemat anggaran pengadaan blanko KTP–el, ribbon, film dan cleaning kit sebesar 200 s.d 400 M Rupiah / tahun.
- Tidak ketergantungan pada vendor karena dikembangkan sendiri oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Tidak memerlukan anggaran khusus dalam pembangunan sistem identitas kependudukan.
- Menurunkan biaya verifikasi data pada pelayanan publik karena menghilangkan peran middle man.
Penerapan identitas digital kependudukan dilakukan secara bertahap menggunakan metode double track service ( pelayanan digital dan pelayanan manual ), Penerapan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan Terpusat di 514 Kab/Kota ( 58 Kab/Kota sudah menerapkan ).
Penerapan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan Terpusat tahun 2022 akan dibagi 6 tim.Pelatihan operator akan melibatkan ADB yang telah menerapkan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan Terpusat terlebih dahulu.Kemudian akan dilakukan ujicoba pada kalangan terbatas internal Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota yang telah menerapkan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan Terpusat.